Setiap peserta sertifikasi Kurator Usaha Mikro Kecil Menengah akan diuji berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI Kurator UMKM). Standar ini mencakup kemampuan dalam menilai potensi bisnis, memberikan rekomendasi strategis, serta menyusun laporan evaluasi usaha secara profesional.
Dengan berpedoman pada SKKNI, setiap kurator memiliki acuan yang jelas dalam bekerja. Hal ini penting agar proses pendampingan terhadap pelaku UMKM berjalan sesuai standar nasional dan menghasilkan dampak nyata.

