SKKNI Kurator Usaha Mikro Kecil Menengah (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) menjadi pedoman resmi untuk menilai tenaga kurator.
Dalam sertifikasi ini, peserta dievaluasi berdasarkan kemampuan:
Menganalisis kebutuhan pelaku usaha
Merancang dan melaksanakan program pendampingan
Mengevaluasi hasil pengembangan UMKM
Memberikan rekomendasi strategis bagi pertumbuhan usaha
Dengan acuan SKKNI, kurator bekerja lebih terstruktur dan efektif, serta memberikan hasil nyata bagi pelaku usaha mikro.

